Peraturan Akademik

PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 3 PAYAKUMBUH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remedial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 3 Payakumbuh.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Peserta didik SMP Negeri 3 Payakumbuh adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 3 Payakumbuh.
  5. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) adalah kriteria ketuntasan minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
  7. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 9 atau 10 minggu kegiatan pembelajaran.
  8. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  9. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun pelajaran.
  10. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan penilaian yang dilakukan sekolah pada siswa kelas IX di akhir tahun pelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik terhadap seluruh kompetensi dasar selama belajar di SMP Negeri 3 Payakumbuh.

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran minimal 90% dari total jumlah hari efektif pembelajaran.
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
  3. Ketidakhadiran karena sakit dengan surat dokter/orang tua tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3

Penilaian Harian

  1. Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar.
  3. Penilaian harian berupa tes tertulis dan atau tes lisan.
  4. Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya dan disertai dengan komentar.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KBM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remedial berdasarkan hasil analisis penilaian harian yang dilakukan paling banyak dua kali.
  7. Peserta didik yang telah melaksanakan remedial, jika nilainya melebihi KBM maka nilai Penilaian hariannya adalah sama dengan nilai KBM, dan jika belum juga mencapai KBM maka nilai Penilaian hariannya adalah nilai tertinggi.
  8. Peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan remedial dengan alasan yang tidak jelas maka nilai penilaian hariannya adalah nilai yang diperolehnya sewaktu penilaian harian.
  9. Peserta didik yang nilai penilaian hariannya lebih atau sama dengan KBM berhak mendapatkan program pengayaan dan hasilnya pengayaan tidak mempengaruhi nilai penilaian harian.

Pasal 4

Penilaian Tengah Semester

  1. Penilaian tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
  4. Penilaian tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal gabungan objektif dan uraian atau uraian saja.
  5. Hasil penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KBM harus mengikuti kegiatan remedial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KBM
  8. Peserta didik yang telah melaksanakan remedial, jika nilainya melebihi KBM maka nilai penilaian tengah semesternya adalah sama dengan nilai KBM, dan jika belum juga mencapai KBM maka nilainya adalah nilai tertinggi.
  9. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan penilaian akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5

Penilaian Akhir Semester

  1. Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Penilaian akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 soal untuk mata pelajaran eksakta dan 50 soal untuk mata pelajaran non eksakta.
  5. Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KBM harus mengikuti kegiatan remedial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KBM.
  8. Kegiatan remedial dilaksanakan dua kali pada semester berikutnya.

Pasal 6

Penilaian Akhir Tahun

  1. Penilaian akhir tahun disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian akhir tahun dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir tahun pelajaran.
  3. Cakupan penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Penilaian akhir tahun berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 butir soal untuk mata pelajaran eksakta dan 50 butir soal untuk mata pelajaran non eksakta.
  5. Hasil Penilaian akhir tahun diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 7

Penilaian Keterampilan

  1. Penilaian keterampilan dilaksanakan untuk setiap kompetensi dasar keterampilan.
  2. Penilaian keterampilan berbentuk ujian prakti, projek, atau produk.
  3. Pelaksanaan penilaian keterampilan disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Penilaian Sikap Spritual

  1. Penilaian sikap spiritual dilakukan pada semua mata pelajaran.
  2. Guru mata pelajaran mencatat sikap spiritual peserta didik yang ekstrim positif dan negatif.
  3. Pelaksanaan penilaian dilaksanakan oleh pendidik selama proses pembelajaran berlangsung.
  4. Guru pendidikan agama dan budi pekerti melaksanakan penilaian sikap spiritual sesuai dengan kompetensi dasar sikap spiritual.
  5. Penilaian sikap spiritual menggunakan instrumen dan atau pengamatan oleh guru pendidikan agama dan budi pekerti.
  6. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  7. Penilaian sikap spiritual dari seluruh pendidik direkapitulasi oleh guru mata pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti dan nilai akhirnya diputuskan melalui rapat dewan pendidik.

Pasal 9

Penilaian Sikap Sosial

  1. Penilaian sikap sosial dilakukan pada semua mata pelajaran.
  2. Guru mata pelajaran mencatat sikap sosial peserta didik yang ekstrim positif dan negatif.
  3. Pelaksanaan penilaian dilaksanakan oleh pendidik selama proses pembelajaran berlangsung.
  4. Guru pendidikan kewarganegaraan melaksanakan penilaian sikap sosial sesuai dengan kompetensi dasar sikap sosial.
  5. Penilaian sikap sosial menggunakan instrumen dan atau pengamatan oleh guru pendidikan kewarganegaraan.
  6. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  7. Penilaian sikap spiritual dari seluruh pendidik direkapitulasi oleh guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan nilai akhirnya diputuskan melalui rapat dewan pendidik.

Pasal 10

Ujian Sekolah

  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang mencakup seluruh kompetensi dasar.
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

Assesment Kompetensi Minimal (AKM)

  1. AKM adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam jaringan.
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti AKM untuk mengukur kompetensi literasi dan numerik.
  3. Hasil AKM digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran, agar kompetensi peserta didik dapat ditingkatkan.

BAB IV

KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Pasal 12

Kenaikan Kelas

  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan semester ganjil dan genap.
  2. Ketuntasan belajar minimal dihitung dari rata-rata nilai pengetahuan dan keterampilan semester ganjil dan genap.
  3. Nilai kurang dari Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) tidak lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
  4. Kehadiran peserta didik minimal 90% dan jika sakit dengan surat keterangan dokter minimal kehadiran 75% dari total hari efektif yang berlaku.
  5. Penilaian sikap spiritual minimal baik.
  6. Mempunyai nilai kegiatan ekstrakurikuler pramuka minimal baik.

Pasal 13

Ketentuan Kelulusan

  1. Mengikuti seluruh proses pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor semester 1, 2, 3, 4, 5.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian sikap.
  3. Lulus Ujian sekolah berdasarkan kriteria kelulusan Ujian sekolah yang ditetapkan sekolah. 

BAB V

HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS

Pasal 14

Laboratorium IPA

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium.
  2. Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  4. Setiap peserta didik menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

Pasal 15

Laboratorium Komputer

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer.
  2. Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru.
  3. Dalam melakukan praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 16

Perpustakaan

  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

BAB VI

HAK PESERTA DIDIK MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 17

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didk dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 18

Konsultasi dengan Wali Kelas

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 19

Konsultasi dengan konselor

  1. Setiap peserta didkik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan peserta didik yang bersangkutan.
  4. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

BAB VII

HAK PESERTA DIDIK BERPRESTASI

Pasal 20

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII

P E N U T U P

Pasal 21

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 23

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.