Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpeditor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/smpnpay1/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Translation loading for the colormag domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/smpnpay1/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kode Etik Sekolah – SMPN 3 PAYAKUMBUH

Kode Etik Sekolah

KODE ETIK SMP NEGERI 3 PAYAKUMBUH

PEMBUKAAN

          Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMP Negeri 3 Payakumbuh adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapain cita-cita.

          Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaitan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan misi sekolah.

Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam ujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam ujud non fisik, yakni berupa “Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan, dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.  Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi mereka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.

Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah (SMP Negeri 3 Payakumbuh), sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.

Bagian Satu

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

  1. Kode Etik Sekolah (SMP Negeri 3 Payakumbuh) adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
  2. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik maupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2

  1. Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menepatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social, etika, dan kemanusiaan.

Bagian Dua

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5

Kode Etik Sekolah bersumber dari :

  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
  2. Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, social dan spiritual.

Pasal 6

  1. Semua warga sekolah dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  2. Peserta didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
  3. Siswa berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  4. Semua warga sekolah  harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, sosial diantara teman.
  5. Semua warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
  6. Semua warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan Negara serta agama.
  7. Semua warga sekolah harus menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.

Pasal 7

Larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, secara perorangan maupun kolektif.

  1. Menjual buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
  2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  3. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
  4. Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  5. Menerima hadiah dari peserta didik.
  6. Melakukan tindakan kekerasan fisik kepada peserta didik.

Bagian Tiga

Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Pasal 8

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah (SMP Negeri 3 Payakumbuh).
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Sekolah (SMP Negeri 3 Payakumbuh) kepada Orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 9

  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Warga sekolah yang melanggar Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 10

  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode Etik Sekolah merupakan wewenang Kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kota dan Walikota.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
  3. Pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Teguran lisan, pembinaan, pemangilan orangtua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada orangtua/walinya.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada Kepala sekolah.

Bagian Empat

Penutup

Pasal 11

  1. Setiap warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Sekolah.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.