TATA TERTIB PESERTA TKA
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
I. Ketentuan Pra-Ujian
- Kehadiran: Peserta wajib hadir di lokasi ujian (Laboratorium Komputer) paling lambat 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Seragam: Peserta wajib mengenakan seragam sekolah yang rapi dan sesuai ketentuan.
- Persiapan Diri: Pastikan sudah ke kamar kecil sebelum memasuki ruangan agar tidak mengganggu jalannya ujian.
- Penyimpanan Barang: Tas, buku, dan catatan wajib diletakkan di tempat yang telah ditentukan. Peserta dilarang keras membawa HP ke dalam ruang ujian.
- Identitas: Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian atau identitas diri lainnya yang berlaku.
- Alat Tulis: Peserta wajib membawa alat tulis pribadi berupa pena atau pensil.
II. Selama Pelaksanaan Ujian
- Login Sistem: Melakukan login menggunakan username dan password yang diberikan oleh pengawas.
- Integritas: Peserta wajib menjunjung tinggi kejujuran. Dilarang bekerja sama, menyontek, atau memberi bantuan kepada orang lain.
- Ketertiban: Dilarang membuat kegaduhan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.
- Kendala Teknis: Jika terjadi masalah pada komputer atau jaringan, segera angkat tangan tanpa bersuara dan tunggu pengawas datang.
- Akses Terbatas: Selama ujian, peserta dilarang keras membuka tab baru, browser lain, atau aplikasi selain sistem ujian.
- Waktu Ujian: Durasi ujian dikendalikan secara otomatis oleh sistem. Tidak ada tambahan waktu bagi yang terlambat.
III. Larangan di Ruang Ujian
- DILARANG membawa HP, Smartwatch, atau alat komunikasi elektronik lainnya ke dalam ruangan.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam area meja komputer.
- Dilarang mencoret-coret meja, kursi, atau melakukan tindakan vandalisme pada perangkat.
- Dilarang mengubah pengaturan (setting) perangkat keras maupun sistem operasi tanpa izin.
- Dilarang mengambil gambar atau merekam soal-soal ujian dengan cara apa pun.
IV. Ketentuan Penutup
- Penyelesaian: Sebelum meninggalkan komputer, pastikan telah menekan tombol "Selesai" atau "Submit" dan log out dari sistem.
- Keluar Ruangan: Peserta diperbolehkan keluar hanya setelah mendapatkan izin dari pengawas ruangan.
- Kebersihan: Pastikan meja dalam keadaan bersih dan kursi dikembalikan ke posisi semula dengan rapi.
Payakumbuh, 6 April 2026
Kepala SMP Negeri 3 Payakumbuh,
M. Isral, S.Pd.
NIP 197209072006041014