Tata Tertib Pengawas Ruang TKA

  1. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  2. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  3. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
  4. wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;
  5. wajib berpakaian rapi dan sopan;
  6. memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;
  7. mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  8. mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
  9. dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
  10. wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
  11. dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;
  12. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:
    1. tidak merokok di ruang TKA dan AN;
    2. tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;
    3. tidak mengobrol;
    4. tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN;
    5. tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;
    6. tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
    7. menjaga kerahasiaan;
    8. tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  13. membacakan tata tertib peserta TKA dan AN;
  14. mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN;
  15. memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung;
  16. memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib;
  17. wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.