- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
- wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
- wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;
- wajib berpakaian rapi dan sopan;
- memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;
- mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
- dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
- wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
- dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:
- tidak merokok di ruang TKA dan AN;
- tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;
- tidak mengobrol;
- tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN;
- tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;
- tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
- menjaga kerahasiaan;
- tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
- membacakan tata tertib peserta TKA dan AN;
- mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN;
- memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung;
- memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib;
- wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.