Tata Tertib Peserta

Penilaian Akhir Semester (PAS)

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Prosedur Umum

  • Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (lima menit sebelum ulangan dimulai).
  • Peserta mulai mengerjakan soal setelah tanda bel mulai mengerjakan dibunyikan.
  • Keterlambatan: Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ulangan setelah mendapat izin dari Ketua Penyelenggara dan tidak diberi perpanjangan waktu.
  • Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu.

Dilarang

  • Membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan.
  • Membawa/menggunakan kalkulator, tabel matematika, atau alat bantu hitung lainnya.
  • Meninggalkan ruangan tanpa izin & pengawasan pengawas.
  • Pinjam meminjam alat tulis dengan sesama peserta.
  • Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
  • Bekerjasama, memberi, atau menerima bantuan dalam mengerjakan soal.

Diwajibkan

  • Menyediakan alat tulis menulis yang diperlukan secara mandiri.
  • Mengisi daftar hadir peserta.
  • Berhenti mengerjakan segera setelah tanda selesai dibunyikan.
  • Meninggalkan ruangan dengan tertib setelah ujian selesai.
  • Menyatukan lembar jawaban & soal, lalu ditinggalkan di atas meja.

Ketentuan Khusus & Sanksi

• Status Ujian: Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah menempuh ulangan.

SANKSI TEGAS: Peserta yang melanggar tata tertib dikeluarkan dari ruangan dan kepadanya diberi nilai 0 (nol).

Payakumbuh, 19 November 2025

Kepala SMP Negeri 3 Payakumbuh

M. Isral, S.Pd

NIP 197209072006041014