1. Persiapan (15 Menit Sebelum Ujian)
Pengawas masuk ke dalam ruangan 15 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan:
- Membacakan tata tertib peserta ujian.
- Meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir.
- Membagikan lembaran jawaban dan mempersilahkan peserta ujian untuk mengisi identitas.
- Membagikan naskah soal ujian dengan cara meletakan di atas meja peserta ujian dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.
2. Saat Tanda Waktu Dimulai
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas:
- Mempersilahkan peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal.
- Mempersilahkan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal.
- Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
3. Selama Ujian Berlangsung
Selama ujian berlangsung, pengawas wajib:
- Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruangan.
- Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta ujian yang melakukan kecurangan.
- Melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
PERHATIAN: Pengawas dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta ujian berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
4. Menjelang Waktu Habis
Lima menit sebelum ujian selesai, pengawas memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit lagi.
5. Setelah Waktu Ujian Selesai
Setelah waktu ujian selesai, pengawas:
- Mempersilahkan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal.
- Mengumpulkan lembaran jawaban peserta ujian dan naskah soal.
- Menghitung jumlah lembaran jawaban agar sama dengan jumlah peserta ujian dan menyusunnya secara urut dari nomor peserta terkecil.
- Mempersilahkan peserta ujian meninggalkan ruangan.
Payakumbuh, 4 Desember 2025
Kepala SMP Negeri 3 Payakumbuh
M. Isral, S.Pd.
NIP 197209072006041014