Dasar Hukum
Penyusunan prosedur ini mengacu pada:
- 📌 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- 📌 Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan.
Prosedur Operasional Para Petugas
1. Panitia Satuan Pendidikan
Mengoordinasikan seluruh persiapan dan memastikan dana operasional (BOS) dialokasikan sesuai ARKAS.
- Menetapkan Panitia Pelaksana TKA tingkat satuan pendidikan yang di-SK-kan.
- Menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan tes (komputer, jaringan, listrik) yang memadai.
- Menyusun laporan realisasi penggunaan anggaran pelaksanaan TKA secara tertib dan akuntabel.
2. Teknisi
Menjamin kesiapan infrastruktur TKA (Hardware, Software, & Jaringan).
- Memastikan spesifikasi komputer proktor dan klien sesuai dengan standar teknis Juknis 2025.
- Melakukan instalasi aplikasi ujian (Browser ujian) dan memastikan koneksi internet stabil (Moda Daring).
- Siaga penuh di lokasi ujian untuk menangani gangguan teknis seperti listrik padam atau kegagalan jaringan.
- Dilarang membantu peserta dalam menjawab soal atau membawa alat komunikasi ke dalam ruang ujian.
3. Proktor
Mengendalikan sistem aplikasi ujian dan alur data.
- Login ke portal TKA sesuai username dan password proktor.
- Merilis Token kepada pengawas untuk dibagikan kepada peserta di awal sesi.
- Memantau jalannya ujian melalui dashboard proktor dan melakukan reset login jika peserta mengalami kendala teknis.
- Memastikan status seluruh peserta sudah "Selesai".
- Mengunggah (upload) berita acara dan daftar hadir ke server pusat setelah sesi berakhir.
- Proktor dilarang meninggalkan ruangan selama TKA berlangsung dan dilarang membantu peserta menjawab soal.
4. Pengawas Ruang
Menjaga integritas, ketertiban, dan keamanan jalannya ujian di dalam ruang.
- Hadir ke sekolah 45 menit sebelum TKA dimulai dan mendengarkan arahan kepala sekolah.
- Masuk ke ruang ujian 20 menit sebelum waktu dimulai untuk memeriksa sterilitas ruangan, memimpin doa, dan membacakan tata tertib.
- Memeriksa kecocokan identitas peserta dan membagikan Kartu Login.
- Mengedarkan daftar hadir dan memastikan tidak ada peserta membawa HP, catatan, atau kamera.
- Login ke halaman TKA dan mengikuti zoom meeting pengawasan (link dilarang dibagikan).
- Menandatangani Daftar Hadir dan Berita Acara di akhir sesi.
- Pengawas dilarang membantu peserta menjawab soal dan dilarang meninggalkan ruang selama pelaksanaan.
Prosedur Peserta TKA
📋 Persyaratan
Merupakan siswa aktif kelas IX SMP Negeri 3 Payakumbuh yang terdaftar di Dapodik dan memiliki NISN valid.
⏰ Kehadiran
Hadir 15 menit sebelum ujian, mengenakan seragam sekolah, dan hanya membawa alat tulis serta kartu peserta.
💻 Pelaksanaan & Penyelesaian
- Melakukan login menggunakan username dan password pada kartu login.
- Mengerjakan soal sesuai durasi waktu aplikasi.
- Peserta wajib menekan tombol "Selesai" pada aplikasi sebelum meninggalkan ruangan secara tertib atas izin pengawas.
- Dilarang bekerja sama, menyontek, atau meminta bantuan jawaban kepada siapa pun.
Alur dan Pembiayaan
Tahapan Pelaksanaan
Tahap Persiapan
Pembentukan kepanitiaan, pendataan peserta, dan pengecekan kesiapan sarana komputer & jaringan.
Tahap Simulasi & Gladi
Uji coba sistem menyeluruh dan gladi bersih menyimulasikan kondisi TKA sebenarnya bersama peserta didik.
Pelaksanaan Tes
Berjalan sesuai moda Daring. Proktor mengelola Token dan peserta mengerjakan instrumen soal.
Pelaporan & Evaluasi
Pengumpulan administrasi. Kepala sekolah menyusun laporan pelaksanaan teknis dan realisasi anggaran.
Ketentuan Pembiayaan
Sesuai Juknis 059/H/M/2025, pelaksanaan TKA dapat dibiayai menggunakan Dana BOSP Reguler.
Wajib direncanakan dan dimasukkan ke dalam aplikasi ARKAS secara tertib dan akuntabel.
Catatan Tambahan
Sesuai dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025, segala bentuk kecurangan atau pelanggaran integritas oleh petugas maupun peserta akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Payakumbuh, 1 April 2026
Kepala SMP Negeri 3 Payakumbuh
M. Isral, S.Pd.
NIP 197209072006041014