"Sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan guna mewujudkan PPDB yang bersih dan bebas gratifikasi, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menetapkan aturan main dalam SPMB TP 2026/2027. Berikut adalah poin-poin penting mengenai tata cara pendaftaran, larangan pungutan, serta komitmen bersama dalam memastikan seleksi murid baru berjalan secara adil dan akuntabel."
Dasar Hukum
- Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Surat Pengantar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 4446/G.G3/HK.04.01/2024 tentang Surat Edaran KPK mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.
- Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kriteria Jalur Pendaftaran
- Jalur Domisili: Jalur dalam penerimaan Murid Baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili didalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti asuhan/panti sosial dan penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi: Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Kota Payakumbuh maksimal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelum proses SPMB dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
- Jalur Prestasi (Khusus SMP): Jalur dalam penerimaan Murid baru khusus jenjang SMP yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi dibidang akademik dan/atau non-akademik.
Kuota Jalur Pendaftaran
- Domisili , paling sedikit 50% dari daya tampung.
- Afirmasi, paling sedikit 20% dari daya tampung.
- Prestasi (Khusus SMP), paling sedikit 25% dari daya tampung. Terdiri dari 15% (lima belas persen) prestasi akademik dan 10% (sepuluh persen) non akademik.
- Bagi SMP Negeri yang memiliki pendaftar pada jalur prestasi melebihi kuota, maka sertifikat untuk calon pendaftar dari luar kota adalah sertifikat Tingkat Provinsi/Nasional, diutamakan yang telah dikurasi oleh Kementerian atau ajang resmi lainnya. Nilai Akhir Prestasi Akademik merupakan gabungan:
- Rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 7 sampai 11 dengan bobot 30%.
- Nilai TKA dengan bobot 30%.
- Nilai sertifikat prestasi akademik bagi yang memiliki dengan bobot 40%.
- Nilai Akhir Prestasi Non-Akademik merupakan gabungan:
- Rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 7 sampai 11 dengan bobot 60%.
- Nilai sertifikat prestasi akademik bagi yang memiliki dengan bobot 40%.
- Jalur Mutasi, paling banyak 5% dari kuota daya tampung.
Catatan: Apabila pendaftar jalur domisili melebihi kuota, maka kuota untuk jalur prestasi dan jalur mutasi dikurangi.
Tahap I dibuka untuk pendaftaran khusus jalur:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Agenda Tahap I:
- 4 – 8 Mei 2026: Pengisian Data Siswa untuk SPMB pada Aplikasi.
- 25 Mei s.d 2 Juni 2026: Pendaftaran Tahap I.
- 3 s.d 11 Juni 2026: Pengolahan Data.
- 12 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi.
- 15 s.d 18 Juni 2026: Daftar Ulang pada sistem.
- 15 s.d 19 Juni 2026: Daftar Ulang Sekolah.
Tahap II, tahap ini dibuka untuk pendaftaran khusus jalur Domisili SMP yang kuotanya belum terpenuhi.
Agenda Tahap II:
- 15 s.d 18 Juni 2026: Pendaftaran.
- 19 s.d 25 Juni 2025: Pengolahan Data
- 26 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi.
- 29 s.d 30 Juni 2025: Daftar Ulang pada sistem
- 29 Juni s.d 30 Juni 2025: Daftar Ulang Sekolah.
Larangan Selama Proses SPMB
- Sekolah dilarang mengkoordinir pembelian pakaian sekolah.
- Sekolah hanya diperbolehkan menetapkan warna dan model pakaian sekolah.
- Sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran, pakaian sekolah baik melalui Guru/Pegawai, Komite Sekolah maupun Koperasi Sekolah yang dikaitkan dengan penerimaan Murid baru.
- Tidak dibenarkan melakukan pungutan terkait proses SPMB ini.
- Terkait dengan poin di atas, berpedoman kepada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 400.3.5.3/2708/Disdik-Pyk/2024 tentang Pelarangan Pungutan, Penahanan Ijazah dan Rapor Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
Ketentuan Khusus
- Tidak dibenarkan adanya praktek pungutan liar, sogok, percaloan dan praktek negatif dalam melaksanakan penerimaan Murid Baru.
- Lembaga, badan ataupun perorangan tidak dibenarkan membuat atau mengeluarkan deposisi/rekomendasi tertentu kepada sekolah tertentu untuk menerima Murid Baru.
- Kepala Sekolah tidak diperbolehkan menerima rekomendasi dari pihak manapun untuk menerima Murid Baru diluar ketentuan yang berlaku.
- Tidak ada penambahan lokal ataupun daya tampung kelas dalam Penerimaan Murid Baru dan juga tidak ada penerimaan khusus/tambahan bagi masyarakat lingkungan sekolah, diluar yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
Pendaftaran dilakukan di https://disakola.payakumbuhkota.go.id/