Jl. Meranti, Sicincin, Payakumbuh
sgabusi2020@gmail.com
075293340
Kembali ke Berita
Pengumuman
Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

"Sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan guna mewujudkan PPDB yang bersih dan bebas gratifikasi, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menetapkan aturan main dalam SPMB TP 2026/2027. Berikut adalah poin-poin penting mengenai tata cara pendaftaran, larangan pungutan, serta komitmen bersama dalam memastikan seleksi murid baru berjalan secara adil dan akuntabel."

Dasar Hukum

  • Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Surat Pengantar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 4446/G.G3/HK.04.01/2024 tentang Surat Edaran KPK mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.
  • Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Kriteria Jalur Pendaftaran

  1. Jalur Domisili: Jalur dalam penerimaan Murid Baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili didalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan.
  2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti asuhan/panti sosial dan penyandang disabilitas.
  3. Jalur Mutasi: Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Kota Payakumbuh maksimal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelum proses SPMB dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
  4. Jalur Prestasi (Khusus SMP): Jalur dalam penerimaan Murid baru khusus jenjang SMP yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi dibidang akademik dan/atau non-akademik.

Kuota Jalur Pendaftaran

  • Domisili , paling sedikit 50% dari daya tampung.
  • Afirmasi, paling sedikit 20% dari daya tampung.
  • Prestasi (Khusus SMP), paling sedikit 25% dari daya tampung. Terdiri dari 15% (lima belas persen) prestasi akademik dan 10% (sepuluh persen) non akademik.
  • Bagi SMP Negeri yang memiliki pendaftar pada jalur prestasi melebihi kuota, maka sertifikat untuk calon pendaftar dari luar kota adalah sertifikat Tingkat Provinsi/Nasional, diutamakan yang telah dikurasi oleh Kementerian atau ajang resmi lainnya. Nilai Akhir Prestasi Akademik merupakan gabungan:
  • Rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 7 sampai 11 dengan bobot 30%.
  • Nilai TKA dengan bobot 30%.
  • Nilai sertifikat prestasi akademik bagi yang memiliki dengan bobot 40%.
  • Nilai Akhir Prestasi Non-Akademik merupakan gabungan:
  • Rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 7 sampai 11 dengan bobot 60%.
  • Nilai sertifikat prestasi akademik bagi yang memiliki dengan bobot 40%.
  • Jalur Mutasi, paling banyak 5% dari kuota daya tampung.
Catatan: Apabila pendaftar jalur domisili melebihi kuota, maka kuota untuk jalur prestasi dan jalur mutasi dikurangi.

Tahap I dibuka untuk pendaftaran khusus jalur:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi

Agenda Tahap I:

  • 4 – 8 Mei 2026: Pengisian Data Siswa untuk SPMB pada Aplikasi.
  • 25 Mei s.d 2 Juni 2026: Pendaftaran Tahap I.
  • 3 s.d 11 Juni 2026: Pengolahan Data.
  • 12 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi.
  • 15 s.d 18 Juni 2026: Daftar Ulang pada sistem.
  • 15 s.d 19 Juni 2026: Daftar Ulang Sekolah.

Tahap II, tahap ini dibuka untuk pendaftaran khusus jalur Domisili SMP yang kuotanya belum terpenuhi.

Agenda Tahap II:

  • 15 s.d 18 Juni 2026: Pendaftaran.
  • 19 s.d 25 Juni 2025: Pengolahan Data
  • 26 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi.
  • 29 s.d 30 Juni 2025: Daftar Ulang pada sistem
  • 29 Juni s.d 30 Juni 2025: Daftar Ulang Sekolah.

Larangan Selama Proses SPMB

  • Sekolah dilarang mengkoordinir pembelian pakaian sekolah.
  • Sekolah hanya diperbolehkan menetapkan warna dan model pakaian sekolah.
  • Sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran, pakaian sekolah baik melalui Guru/Pegawai, Komite Sekolah maupun Koperasi Sekolah yang dikaitkan dengan penerimaan Murid baru.
  • Tidak dibenarkan melakukan pungutan terkait proses SPMB ini.
  • Terkait dengan poin di atas, berpedoman kepada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 400.3.5.3/2708/Disdik-Pyk/2024 tentang Pelarangan Pungutan, Penahanan Ijazah dan Rapor Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Ketentuan Khusus

  • Tidak dibenarkan adanya praktek pungutan liar, sogok, percaloan dan praktek negatif dalam melaksanakan penerimaan Murid Baru.
  • Lembaga, badan ataupun perorangan tidak dibenarkan membuat atau mengeluarkan deposisi/rekomendasi tertentu kepada sekolah tertentu untuk menerima Murid Baru.
  • Kepala Sekolah tidak diperbolehkan menerima rekomendasi dari pihak manapun untuk menerima Murid Baru diluar ketentuan yang berlaku.
  • Tidak ada penambahan lokal ataupun daya tampung kelas dalam Penerimaan Murid Baru dan juga tidak ada penerimaan khusus/tambahan bagi masyarakat lingkungan sekolah, diluar yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. 

Pendaftaran dilakukan di https://disakola.payakumbuhkota.go.id/