Jl. Meranti, Sicincin, Payakumbuh
sgabusi2020@gmail.com
075293340
Kembali ke Berita
Berita
Era Baru Asesmen Nasional: Apa Saja yang Berubah di Tahun 2026?


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (AN).

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Asesmen Nasional berjalan lebih efektif dan efisien.


Poin-Poin Penting Perubahan:


Penyempurnaan Dimensi Profil Lulusan Hasil belajar nonkognitif dalam AN kini mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan, yaitu:

  1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Kewargaan,
  3. Penalaran kritis,
  4. Kreativitas,
  5. Kolaborasi,
  6. Kemandirian,
  7. Kesehatan,
  8. Komunikasi.

Peserta Asesmen Nasional (AN)

Peserta AN terdiri dari:

  • Peserta didik kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sederajat.
  • Pendidik (guru) pada setiap satuan pendidikan.
  • Kepala satuan pendidikan.

Integrasi dengan Capaian Akademik.

Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi kini dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persiapan dan Pelaksanaan.

  • Waktu pelaksanaan AN ditetapkan langsung oleh Menteri.
  • Tempat pelaksanaan wajib memiliki akses jaringan internet yang memadai. Penyediaan sarana, prasarana, dan SDM menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya.

Aspek yang Diukur dalam AN.

  • Asesmen Kompetensi Minimum (AKM): Mengukur literasi membaca dan numerasi.
  • Survei Karakter: Mengukur hasil belajar nonkognitif/sikap.
  • Survei Lingkungan Belajar: Mengukur kualitas lingkungan belajar (iklim keamanan, inklusivitas, kebinekaan, dan proses pembelajaran).

Unduh Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026.