SKB 4 Menteri
- Panduan Pelaksanaan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) unduh
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat
- Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).
- Program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025
- Dua Orang Atlit SMP Negeri 3 Payakumbuh Lolos Ke Tingkat Provinsi, Ajang O2SN 2024
- Sosialisasi Program Pemanfaatan Website untuk Optimalisasi Literasi Digital
- Sgabusi Taklukan SMPN 9 Payakumbuh 9:0 di Laga Perdana GSI 2024
- Pengumuman Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 diterima