POS

Mutasi Masuk Peserta Didik

Prosedur

  1. Orang tua mengajukan permohonan lisan untuk pindah ke SMP Negeri 3 Payakumbuh dengan membawa rapor asli dari sekolah asal.
  2. Tidak berasal dari sekolah negeri atau MTsN/S Kota Payakumbuh.
  3. Sekolah mencek kurikulum dan nilai peserta didik apakah sesuai dengan kurikulum SMP Negeri 3 Payakumbuh dan Nilai peserta didik minimal sama dengan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) SMP Negeri 3 Payakumbuh.
  4. Siswa diterima jika jumlah siswa masih kurang dari ketentuan yang berlaku, kurikulum yang digunakan sama, nilai peserta didik maksimal 2 mata pelajaran di bawah KBM SMP Negeri 3 Payakumbuh.
  5. Jika peserta didik diterima, maka sekolah mengeluarkan Surat Keterangan Bersedia Menerima

Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal
  2. Foto copy SHUN (2 lembar)
  3. Foto copy Ijazah (2 lembar)
  4. Foto copy Akte Kelahiran (2 lembar)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar)
  6. Rapor asli yang telah ditanda tangani halaman mutasinya
  7. Validasi dapodik mutasi keluar dari sekolah asal

Biaya Rp.0,- (gratis) dan staff kesiswaan FEBRIA ERISA (RISA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *