Mutasi Masuk Peserta Didik
Prosedur
- Orang tua mengajukan permohonan lisan untuk pindah ke SMP Negeri 3 Payakumbuh dengan membawa rapor asli dari sekolah asal.
- Tidak berasal dari sekolah negeri atau MTsN/S Kota Payakumbuh.
- Sekolah mencek kurikulum dan nilai peserta didik apakah sesuai dengan kurikulum SMP Negeri 3 Payakumbuh dan Nilai peserta didik minimal sama dengan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) SMP Negeri 3 Payakumbuh.
- Siswa diterima jika jumlah siswa masih kurang dari ketentuan yang berlaku, kurikulum yang digunakan sama, nilai peserta didik maksimal 2 mata pelajaran di bawah KBM SMP Negeri 3 Payakumbuh.
- Jika peserta didik diterima, maka sekolah mengeluarkan Surat Keterangan Bersedia Menerima
Persyaratan:
- Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal
- Foto copy SHUN (2 lembar)
- Foto copy Ijazah (2 lembar)
- Foto copy Akte Kelahiran (2 lembar)
- Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar)
- Rapor asli yang telah ditanda tangani halaman mutasinya
- Validasi dapodik mutasi keluar dari sekolah asal
Biaya Rp.0,- (gratis) dan staff kesiswaan FEBRIA ERISA (RISA)
- Pengumuman Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 diterima
- Tausiyah lengkap ust Bustanil Ulum, S.Pd pada Peringatan Isra’ Mikraj di SMP Negeri 3 Payakumbuh Jumat, 17-02-2023
- Aktifitas 10 dan 11 P5
- Laporan Perkembangan Perpustakaan SMP Negeri 3 Payakumbuh Tahun 2022
- Pembentukan MPK Tahun 2023 menuju Pesta Demokrasi 2023